Rusman Yaqub Minta Masa Kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Diperpanjang Selama 30 Hari

Home, Politik, Samarinda17 Dilihat

Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, telah mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang sedang menangani rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi daerah. Permohonan perpanjangan ini diajukan selama 30 hari untuk membahas beberapa aspek teknis yang masih perlu disinkronkan, terutama dalam kaitannya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Rusman Ya’qub saat Rapat Paripurna ke-35 di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, pada Senin (25/9/2023). Menurutnya, beberapa hal teknis yang perlu dibahas lebih lanjut adalah terkait sinkronisasi antara berbagai instansi terkait, khususnya dengan dua kementerian tersebut.

“Kami meminta penambahan waktu karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” pinta Rusman Ya’qub.

Rusman Ya’qub menekankan bahwa jika Raperda ini tidak selesai dalam tahun ini, maka akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim pada tahun 2024. Ini dikarenakan pungutan pajak dan retribusi daerah untuk tahun tersebut tidak dapat dilakukan jika Raperda ini belum selesai.

Dalam konteks ini, ia meminta Pansus untuk memanfaatkan waktu tambahan satu bulan ini sebaik mungkin dan segera menyelesaikan Raperda ini. Ia juga menekankan agar Pansus dapat menyelesaikan tugasnya sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kami berharap pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dan harus selesai sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *