SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemkot) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan modal dasar sebesar Rp32,5 miliar kepada PT Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS). Dana tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan dan program pemerintahan daerah dalam bidang pembangunan dan perekonomian, dengan tujuan utama meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono, mengingatkan PT Perusda MBS untuk tidak melakukan penyimpangan yang dapat mengarah pada tindakan fraud atau pelanggaran hukum. Ia menekankan pentingnya penggunaan modal sesuai peruntukannya.
“Kita perlu memastikan bahwa penyertaan modal dasar PT MBS berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan manfaat yang maksimal bagi Kalimantan Timur,” tutur Tyo sapaan akrab dari Nidya Listiyono.
Tyo juga menekankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan pembinaan kepada Perusda. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan, agar perusahaan dapat berfungsi dengan baik.
“Penting untuk Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan bimbingan kepada Perusda dalam setiap tahapan aktivitasnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pengawasan. Hal ini bertujuan agar perusda dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan efisien, sukses, dan berkelanjutan,” terangnya.