DPRD Kaltim Membahas Lima Nama Calon Gubernur Potensial untuk Pilkada 2024

Home, Politik, Samarinda20 Dilihat

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sedang melakukan persiapan untuk mengajukan beberapa calon untuk jabatan Penjabat (Pj) Gubernur. Pj Gubernur ini akan memimpin pemerintahan di Bumi Mulawarman hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

Kedudukan Pj Gubernur akan menggantikan posisi Gubernur Kaltim saat ini, Isran Noor, beserta wakilnya, Hadi Mulyadi, yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Oktober 2023.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, telah mengonfirmasi mengenai usulan calon Pj Gubernur. Dalam pembahasan internal di lembaga legislatif, setidaknya sudah ada lima nama yang tengah dipertimbangkan.

“Kami sudah bicara secara internal, ada lima nama yang sudah masuk, tapi itu semuanya kita serahkan kepada pemerintah dalam hal ini presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Hasanuddin Mas’ud pada Jum’at (18/8/2023)

Kelima calon Pj Gubernur yang sedang diperbincangkan adalah sebagai berikut:

  1. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
  2. Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur.
  3. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
  4. M Nurdin, yang merupakan staf ahli di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, H. Kamaruddin Amin.

“Betul masuk dalam pembicaraan internal Dewan,”  ujar Hasanuddin Mas’ud

Hasanuddin Mas’ud mengonfirmasi bahwa nama-nama tersebut memang sedang didiskusikan di dalam DPRD Kaltim. Meskipun beberapa dari lima calon tersebut mungkin tidak akan memenuhi syarat sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, DPRD Kaltim tetap mempertimbangkan semua nama demi menjaga kesetaraan.

“Lima nama ini kalau mengikuti peraturan perundang-undangan mungkin ada beberapa nama yang saat ini tidak masuk. Tapi demi untuk kesetaraan dan keadilan kami akan tetap masukan sepanjang itu masih bisa lima nama,” ungkap Hamas.

Saat ini, petunjuk teknis masih menunggu penetapan, tetapi jika diperlukan hanya tiga nama yang dapat diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka DPRD Kaltim akan mengusulkan tiga nama dari daftar lima calon yang sedang diperbincangkan. Seluruh langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah hingga pemilihan kepala daerah yang akan datang.

“Lima nama ini kalau mengikuti peraturan perundang-undangan mungkin ada beberapa nama yang saat ini tidak masuk. Tapi demi untuk kesetaraan dan keadilan kami akan tetap masukan sepanjang itu masih bisa lima nama,” ungkap Hamas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *