Pergub Baru, Kaltim Dapat 6% dari Keuntungan Tambang Pemegang IUPK

Home, Politik, Samarinda17 Dilihat

SAMARINDA – Sebagai hasil dari pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 34 Tahun 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan Batu Bara di wilayahnya.

Aturan ini mengatur tata cara pengenaan, perhitungan, dan pembayaran/penyetoran pendapatan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menjalankan operasi kontrak atau perjanjian.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di sektor pertambangan Batu Bara. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan dan meningkatkan manfaat ekonomi lokal.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail, menyambut baik langkah ini dan berharap aturan tersebut dapat menjadi contoh positif bagi perusahaan lainnya.

“Mudah-mudahan ini menjadi informasi yang baik, terutama oleh perusahan-perusahaan yang lain,” ujar Ismail.

Ismail juga mengungkapkan apresiasi terhadap PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang menjadi pelopor dalam pelaksanaan aturan ini.

“Tentu kami sangat berterima kasih kepada perusahaan yang ada, terutama KPC yang sudah mengawali itu. Tentu harapnya kita sekarang, perusahaaan yang lain juga melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang berada di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B) dengan izin yang telah berubah harus membayar 10 persen dari keuntungan bersihnya. Dari persentase tersebut, 4 persen diberikan kepada pemerintah pusat sebagai PNBP, sementara 6 persen diberikan kepada pemerintah daerah.

Pembagian 6 persen ke pemerintah daerah dijelaskan, dimana 1,5 persen diberikan kepada pemerintah Provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah Kabupaten/Kota yang merupakan wilayah penghasil Batu Bara, dan 2 persen untuk pemerintah Kabupaten/Kota lain di Provinsi yang sama, sebagai langkah pemerataan.

Berdasarkan data dari Bapenda Kaltim, saat ini terdapat 6 perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Generasi I sebagai kelanjutan operasi kontrak di Kaltim. Beberapa perusahaan tersebut meliputi:

  1. PT Kaltim Prima Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023);
  2. PT Multi Harapan Utama (Kewajiban Keuntungan Bersih 2024);
  3. PT Kideco Jaya Agung (Kewajiban Keuntungan Bersih 2025);
  4. PT Tanito Harum (Kewajiban Keuntungan Bersih 2021);
  5. PT Berau Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2026);
  6. PT Kendilo Coal Indonesia (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023).

Dengan langkah ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pendapatan daerah dan pemberdayaan ekonomi lokal di Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *