SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah penting dengan mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah lama menjadi fokus perhatian. Kedua Perda yang dicabut adalah Perda No. 8 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda No. 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Keputusan ini diambil setelah menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan resmi untuk mencabut dua Perda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim. Langkah ini diambil karena kewenangan daerah terkait dengan penanganan pasca tambang telah berubah berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
Sutomo Jabir, anggota Komisi III DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa kewenangan daerah dalam penanganan pasca tambang telah berubah berdasarkan perubahan peraturan nasional. Oleh karena itu, cabutnya dua Perda tersebut adalah langkah yang tepat untuk mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kewenangan kita di daerah soal penangan pasca tambang memang sudah tidak ada berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, makanya dua Perda ini kita cabut,” jelasnya, Rabu (9/8/2023).
Namun, Sutomo juga menekankan bahwa DPRD Kaltim sedang mempertimbangkan cara-cara untuk memberikan kewenangan daerah dalam hal penanganan dan pengelolaan lubang pasca tambang. Salah satu upaya yang tengah dipertimbangkan adalah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan mengatur Penanganan dan Pemanfaatan Lubang Pasca Tambang.
“Sembari membahas pencabutan dua Perda ini, kita di DPRD Kaltim juga sudah mengkaji dan akan mengusulkan Perda Penanganan dan Pemanfaatan Lubang Pasca Tambang,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini sangat penting mengingat di Kalimantan Timur terdapat ribuan lubang pasca tambang yang belum tertangani dengan baik dan berdampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, langkah-langkah hukum yang relevan perlu diambil untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam di daerah ini.
“Oleh karena itu, maka kita harus befikir mencari solusi agar daerah tidak kehilangan kewenangan untuk memberbaiki lingkungan, lubang pasca tambang harus dikelola ke hal-hal yang lebih bermanfaat” tutupnya.
Langkah-langkah selanjutnya terkait dengan upaya pengaturan baru mengenai penanganan lubang pasca tambang akan terus dipantau oleh DPRD Kaltim untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.