DPRD Kaltim Menunggu Surat Resmi Kemendagri untuk Proses Pencalonan Penjabat Gubernur

Home, Politik43 Dilihat

SAMARINDA – Mendekati berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H Isran Noor, pada akhir September 2023, perhatian sekarang tertuju pada calon Penjabat Gubernur (Pj). Namun, proses pencalonan Pj Gubernur mengalami hambatan karena masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait berakhirnya masa jabatan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa mereka akan memulai proses pencalonan setelah menerima surat resmi dari Mendagri.

“Setelah mendapatkan surat tersebut, kami akan mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur,” ujar Seno pada Jumat (11/8/2023).

Saat ini, DPRD Kaltim telah menyiapkan daftar lima calon Pj Gubernur yang berpotensi diusulkan. Nama-nama calon yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Staf ahli di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, M Nurdin, dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, H. Kamaruddin Amin.

Terkait pencalonan Rektor Unmul, DPRD Kaltim sedang melakukan evaluasi mendalam terkait ketentuan yang berlaku.

“Kami sedang mengkaji apakah seorang Rektor Universitas dapat menjadi Pj Gubernur. Jika tidak ada hambatan, kami akan mengajukannya.” tambahnya.

Proses pencalonan Pj Gubernur Kaltim diharapkan dapat segera berjalan lancar setelah menerima informasi resmi dari Kemendagri. Sementara itu, masyarakat dan pemangku kepentingan Kaltim akan terus memantau perkembangan situasi ini dalam peralihan kepemimpinan yang penting bagi provinsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *