Ketua Komisi III DPRD Kaltim Melihat Pemindahan Batu Bara di Lokasi Sanga-sanga sebagai Tindakan Ilegal

Advertorial21 Dilihat

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Selasa (8/8/2023).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang, bersama anggota dan staf Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur beserta tenaga ahli. Membahas masalah terkait Penggunaan Lokasi Bongkar Muat Batu Bara di RT.07 Sanga-sanga, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Katanegara. 

RDP ini diadakan sebagai respon terhadap aduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pemindahan batu bara dari ponton ke kapal kecil. Aduan-aduan tersebut telah diterima dengan serius oleh Komisi III DPRD Kaltim, sehingga menjadi agenda utama dalam rapat ini.

Veridiana menyatakan bahwa metode pemindahan batu bara ini dianggap sebagai tindakan ilegal. Penilaian ini didasarkan pada fakta bahwa aktivitas tersebut tidak diakui sebagai bagian dari definisi ‘pekerjaan’ dalam sektor pertambangan yang sah. Ia menyarankan agar pihak KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) melakukan penertiban terhadap kegiatan tersebut.

“Dari sisi SDM melihat bahwa ini kegiatan illegal, kita menyarankan kepada pihak KSOP dan Kepolisian untuk melakukan penertipan” tegas Veridiana.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim sedang berfokus pada pengaduan masyarakat dan mengharapkan pihak kepolisian mampu menangani masalah ini secara efektif. Keputusan terkait hasil penertiban akan menjadi kewenangan kepolisian, apakah akan diproses lebih lanjut atau dihentikan.

Namun, yang pasti adalah bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan definisi pertambangan yang sah. RDP ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi konstruktif antara berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, KSOP, Kepolisian, dan perusahaan pertambangan terkait. 

“Sekarang kita fokus pada pengaduan masyarakat, nanti hasil penertiban akan ditangani oleh kepolisian, entah akan di proses atau akan diberhentikan. Namun, yang jelas kegiatan ini tidak ada dalam definisi pertambangan” terangnya.

Tujuan utama dari RDP ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu pemindahan batu bara ini dan mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan aspek legalitas, lingkungan, serta dampak sosial yang mungkin timbul.

Komisi III DPRD Kaltim bertekad untuk menerapkan penegakan hukum yang ketat dan pengawasan yang cermat terhadap kegiatan pertambangan dan bongkar muat batu bara guna mendukung pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *