DPRD Kaltim Dorong Penertiban Legalitas Labor Suplai Demi Perlindungan Pekerja

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan

KNWES.id, SAMARINDA – Masalah penyaluran tenaga kerja di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya pembenahan aspek legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama penempatan tenaga kerja di daerah.

Ia menilai, hingga kini masih ditemukan praktik kerja sama antara perusahaan dengan penyedia jasa tenaga kerja atau labor suplai yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Banyak di antaranya berjalan tanpa dokumen resmi dan tidak tercatat di instansi pemerintah terkait.

Agusriansyah menyebut, persoalan tersebut bukan semata soal pelanggaran normatif oleh pekerja atau perusahaan, melainkan lemahnya administrasi yang seharusnya menjadi landasan utama hubungan kerja.

Ia menyoroti praktik kerja sama yang hanya mengandalkan kesepakatan informal, tanpa perjanjian tertulis yang jelas dan tanpa pengawasan pemerintah daerah.

“Yang paling krusial itu soal legalitas. Rumusan kerja sama dan MoU harus dibuat dengan benar, mengikuti aturan, dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Kalau tidak, risikonya besar dan bisa memunculkan berbagai masalah,” tegasnya, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan, regulasi sebenarnya telah membuka ruang kerja sama antara perusahaan, labor suplai, dan Dinas Ketenagakerjaan. Mekanisme dan prosedurnya pun sudah diatur.

Namun dalam praktiknya, banyak kesepakatan hanya dibuat secara lisan atau tidak memenuhi standar formal yang ditetapkan.

Kondisi tersebut, lanjut Agusriansyah, menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. Di sisi lain, pekerja yang dirugikan juga kehilangan dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan haknya.

Selain pembenahan dokumen, ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi. DPRD Kaltim mencatat masih terdapat pihak ketiga yang beroperasi sebagai penyalur tenaga kerja tanpa izin, tanpa alamat kantor yang jelas, serta tidak terdaftar secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan.

“Kami di DPRD Kaltim akan mendorong pemerintah memastikan seluruh penyedia tenaga kerja memenuhi standar administratif dan landasan hukum yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Agusriansyah juga mendorong adanya evaluasi rutin terhadap labor suplai agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak dini. Menurutnya, setiap tenaga kerja yang disalurkan harus memiliki perlindungan hukum melalui kontrak yang sah dan transparan.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal perlindungan pekerja. Kalau dokumen saja tidak jelas, bagaimana bisa memastikan hak-hak pekerja terpenuhi?” tutupnya.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *