Nama Komisioner KPID Beredar, PKB Tegaskan Tetap Akan Tempuh Jalur PTUN

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana

KNWES.id, SAMARINDA – Beredarnya daftar nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur terpilih tidak menghentikan langkah Fraksi PKB DPRD Kaltim untuk menempuh jalur hukum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap akan dilanjutkan sebagai bentuk penyelesaian yang beradab dan sesuai mekanisme hukum.

Menurut Yenni, langkah hukum ini dipilih karena sejak awal proses penetapan dinilai tidak berjalan terbuka. Ia menyebut, putusan akhir seharusnya diuji melalui lembaga peradilan agar memperoleh kepastian hukum.

“Tetap lanjut ke PTUN, walaupun sudah beredar daftar nama-nama. Tapi nanti PTUN yang memutuskan hasilnya apa. Kita akan tetap mengadukan,” kata Yenni di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan, tertundanya pengajuan gugatan sebelumnya murni disebabkan kendala administratif. Tanpa terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur, Fraksi PKB tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan perkara ke PTUN. Namun, setelah SK resmi dikeluarkan, langkah tersebut dipastikan segera ditempuh.

“Rencananya dari Fraksi PKB akan ke PTUN. Setelah keluar SK dari Gubernur dan PKB langsung ke PTUN, sesuai kesepakatan bersama Fraksi PKB,” ujarnya.
“Sejauh ini kami sudah bersurat ke ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi untuk membawa perkara ini ke PTUN,” tambahnya.

Yenni menyampaikan, keputusan Fraksi PKB membawa persoalan ini ke ranah hukum didorong oleh kekecewaan mendalam. Mereka merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam penentuan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon anggota KPID, sehingga proses dinilai tidak mencerminkan prinsip kolektif-kolegial DPRD.

“Kami ini sebenarnya tidak tahu hasil keputusan itu. Karena memang kami tidak dilibatkan, maka jalan satu-satunya PTUN,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keberatan PKB bukan terletak pada figur yang terpilih, melainkan pada mekanisme internal yang dinilai tidak berjalan semestinya. Terlebih, Ketua Komisi I DPRD Kaltim yang seharusnya berperan penting dalam proses tersebut berasal dari Fraksi PKB, yakni Selamat Ari Wibowo.

“Alasannya memang Ketua Komisi I lagi sakit, tapi kan bisa komunikasi. Paling tidak komunikasi dengan pimpinan (Ketua DPRD). Tidak main tiba-tiba keluar hasilnya,” ujar Yenni.

Fraksi PKB menilai, dikesampingkannya peran mereka dalam penetapan anggota KPID periode 2025–2028 telah mencederai martabat fraksi. Situasi tersebut semakin disorot karena fraksi lain disebut tetap dilibatkan dalam proses, sementara PKB justru ditinggalkan.

Persoalan ini bermula dari tidak adanya pelibatan Fraksi PKB dan Ketua Komisi I dalam pengambilan keputusan akhir oleh Komisi I DPRD Kaltim. Merasa diabaikan, PKB pun memilih jalur hukum sebagai langkah konstitusional dan terukur.

Melalui pernyataan Yenni, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, seraya berharap proses ini dapat membuka kembali ruang komunikasi yang lebih sehat dan transparan di internal DPRD Kaltim.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *