KNWES.id, SAMARINDA – Upaya Kalimantan Timur menuju swasembada pangan masih menghadapi berbagai hambatan, terutama terkait ketersediaan lahan pertanian yang semakin terbatas.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menilai ekspansi industri dan pertambangan menjadi salah satu faktor utama berkurangnya lahan produktif di daerah ini.
Menurut Husni, pemerintah provinsi telah mengambil langkah awal dengan menjalin komunikasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan kembali lahan yang selama ini tidak produktif. Upaya tersebut diharapkan mampu menopang pengembangan pertanian skala luas di Kaltim.
“Beliau (Gubernur) bertemu dengan beberapa kementerian untuk menggalakkan lahan-lahan yang tidak produktif agar kembali produktif untuk pertanian skala luas,” ujar Husni.
Ia menyebut Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi besar, terutama dari lahan bekas aktivitas pertambangan batu bara. Lahan-lahan tersebut dinilai masih bisa dimanfaatkan kembali apabila dikelola dengan pendekatan yang tepat.
Husni menegaskan bahwa strategi ini tidak hanya berfokus pada pembukaan lahan baru, melainkan juga pada pemulihan lahan yang telah terdampak aktivitas industri. Koordinasi dengan kementerian terkait pun disebut sudah berjalan.
“Sudah bicara dengan Kementerian Pertanian, dengan Pak Gubernur juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Mereka akan segera merilis lahan-lahan kritis untuk diproduktifkan kembali,” kata Husni.
Terkait aspek teknis, ia menjelaskan bahwa lahan bekas tambang memang tidak bisa langsung difungsikan sebagai area pertanian. Dibutuhkan perlakuan khusus agar kondisi tanah kembali layak tanam.
“Ada treatment-nya agar lahan bisa kembali produktif. Tidak bisa langsung ditanami, tapi ada langkah-langkah agar tanah pulih,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD Kaltim juga tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Regulasi ini ditujukan untuk memastikan perusahaan turut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari aktivitasnya.
Husni menegaskan bahwa perusahaan yang abai terhadap kewajiban CSR tidak akan dibiarkan. Sanksi tegas disiapkan sebagai bentuk penegakan aturan.
“Perusahaan-perusahaan yang tidak mengakomodir CSR dengan baik, akan kami blacklist dan rekomendasikan dicabut izinnya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pemulihan lahan kritis yang diiringi dengan pengawasan ketat terhadap perusahaan diyakini dapat mendorong peningkatan produksi pertanian sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kaltim.
“Proses-proses ini memastikan sumber daya alam kita dikelola dengan baik, dan masyarakat juga merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
(Adv)













