Status Tersangka Kamaruddin Ibrahim Masih Berjalan, BK DPRD Kaltim Tunggu Kepastian Hukum

KNEWS.id, SAMARINDA – Penanganan perkara hukum yang menjerat Kamaruddin Ibrahim, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem, masih terus menjadi perhatian di internal legislatif daerah.

Politikus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus proyek fiktif yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia.

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Keputusan Kejati DKI Jakarta nomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

Meski demikian, hingga beberapa bulan setelahnya, Kamaruddin masih tercatat menerima hak keuangan sebagai anggota DPRD Kaltim.

Berdasarkan keterangan internal DPRD, pembayaran gaji dan tunjangan Kamaruddin tetap berjalan sejak Mei hingga September 2025. Pembayaran tersebut baru terhenti pada Oktober 2025, bersamaan dengan pemblokiran rekening yang bersangkutan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kejelasan status hukum Kamaruddin secara resmi kepada Kejati DKI Jakarta.

“Kami sudah bersurat resmi melalui Sekwan. Sudah ada tanda terima dari kejaksaan, namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi terkait status yang bersangkutan. Setahu kami, hingga saat ini beliau masih berstatus tersangka,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (28/11/2025).

Subandi menegaskan, Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lebih jauh terkait keaktifan anggota DPRD yang sedang menjalani proses hukum.

Keputusan mengenai penonaktifan maupun pergantian antar waktu (PAW) sepenuhnya berada di tangan partai politik pengusung dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Terkait hak keuangan, Subandi memastikan bahwa DPRD Kaltim telah menghentikan seluruh pembayaran sejak Oktober 2025.

“Sejak Oktober sudah tidak menerima gaji maupun tunjangan, karena rekening beliau sudah diblokir,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses PAW tidak dapat dilakukan selama status hukum Kamaruddin masih sebagai tersangka. Menurutnya, ketentuan yang berlaku mensyaratkan peningkatan status menjadi terdakwa sebelum PAW dapat diproses.

“Selama masih tersangka, BK hanya menjalankan prosedur administratif sesuai aturan yang ada,” ujarnya menambahkan.

Kasus yang menjerat Kamaruddin sendiri bermula dari aktivitas usahanya sebelum duduk sebagai anggota DPRD Kaltim. Pada periode 2016–2018, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (FAST), perusahaan yang dikaitkan dengannya, terlibat dalam proyek pengadaan beton ready mix untuk pembangunan Tol Balikpapan–Samarinda.

Dalam perjalanan proyek tersebut, PT FAST menjalin kerja sama pembiayaan dengan PT Telkom Indonesia senilai Rp13,2 miliar. Kerja sama itu disebut telah dilengkapi dengan dokumen hukum, seperti Akta Pengakuan Utang, Jaminan Pribadi, serta agunan berupa tanah.

Penasihat hukum menilai persoalan ini lebih dominan sebagai sengketa perdata karena berangkat dari kontrak bisnis antarperusahaan

Namun, Kejati DKI Jakarta memiliki pandangan berbeda. Aparat penegak hukum menyebut Kamaruddin terlibat dalam proyek fiktif yang berkaitan dengan anak perusahaan Telkom, sehingga menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Subandi menutup dengan menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Penyesuaian hak keuangan dan fasilitas anggota, kata dia, telah dilakukan sesuai ketentuan dan keputusan aparat penegak hukum, sembari menunggu kepastian status hukum selanjutnya.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *