DPRD Kaltim Desak UMP 2025 Segera Ditetapkan, Ingatkan Dampaknya pada APBD dan Dunia Usaha

Wawancara Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi
Wawancara Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi

KNWES.id, SAMARINDA – Tuntutan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 kembali menguat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai penetapan UMP tidak boleh melewati jadwal pengesahan APBD yang ditetapkan pada 28 November 2025.

Menurut Darlis, UMP bukan hanya keputusan administratif tahunan, tetapi berpengaruh langsung terhadap perencanaan anggaran dan kesejahteraan pekerja sepanjang tahun.
“Mestinya itu mengikuti sebelum pengesahan APBD. Jadi kalau pengesahan APBD-nya per 28 November, kami berharap sebelum 28 November itu UMP sudah ditetapkan,” kata Darlis, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku menyebutkan UMP 2025 harus naik minimal 6 persen. Dengan UMP saat ini sekitar Rp3,7 juta, maka angka baru diperkirakan mendekati Rp4 juta—kisaran Rp3,9 juta hingga sedikit di bawah Rp4 juta.

Namun proses pembahasannya dinilai lambat karena masih berada di meja Dewan Pengupahan melalui mekanisme tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
“Tapi ya enggak tahu kendalanya. Kita belum ketemu lagi Disnaker. Masih berproses karena itu kan dibahas tripartite,” ujarnya.

Darlis menegaskan bahwa pembahasan UMP harus mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
“Intinya UMP itu harus menjembatani dua kepentingan: pekerja dan pengusaha. Enggak boleh Disnaker berdiri pada salah satu saja,” tegasnya.

Ia menggambarkan bahwa perbedaan kepentingan sering kali ekstrem, dengan buruh yang menginginkan kenaikan tinggi dan pengusaha yang cenderung mendorong kenaikan minimal.
“Apa gunanya UMP tinggi kalau ujungnya perusahaan gulung tikar? PHK tinggi. Tapi percuma juga dunia usaha berkembang kalau pekerjanya tidak sejahtera,” jelasnya.

Darlis menekankan bahwa pemerintah harus mencari titik tengah agar kedua pihak tidak dirugikan.
“Kalau kamu maunya dibayar mahal, tapi kerja cuma dua-tiga bulan karena perusahaan tutup, apa gunanya? Tapi juga kalau pengusaha enggak mau naikkan UMP, siap-siap hadapi gelombang demo yang ganggu produksi,” ucapnya.

Ia berharap penetapan UMP tidak molor seperti tahun-tahun sebelumnya karena akan berdampak pada penetapan UMK di kabupaten/kota serta penyusunan anggaran ketenagakerjaan di perusahaan. Hingga kini, baik Pemprov Kaltim maupun Dinas Tenaga Kerja belum mengumumkan angka final UMP 2025.
(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *