BK DPRD Kaltim Putuskan AG Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Usai Pernyataan Bernuansa SARA

Ketua BK DPRD Kaltim Subandi
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi

KNEWS.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur menyatakan anggota DPRD berinisial AG terbukti melanggar kode etik akibat pernyataan yang dinilai bernuansa SARA.

Sebagai tindak lanjut, BK memutuskan AG diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan Timur.

Permohonan maaf tersebut rencananya akan dilakukan melalui konferensi pers dalam waktu dekat. AG akan mengundang media dan wartawan untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara langsung kepada publik.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme mediasi tanpa melalui sidang formal Badan Kehormatan. BK menilai jalur tersebut sebagai langkah yang paling efektif dan cepat dalam menyelesaikan persoalan etik yang terjadi.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, AG menyebut pelaku sebagai “orang luar daerah yang mencari makan di Kaltim”. Pernyataan itu kemudian menuai kritik luas dan dinilai mengandung unsur SARA, sehingga dilaporkan ke BK DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilaksanakan dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor pada Jumat (28/11/2025).

“Proses ini tidak perlu melalui persidangan, cukup mediasi. Intinya AG akan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan waktunya akan segera ditentukan,” jelas Subandi.

Ia menambahkan, permohonan maaf tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang terlibat dalam proses mediasi.

“Permohonan maaf akan disampaikan kepada masyarakat melalui media, sebagai bentuk tanggung jawab publik. BK menilai pendekatan mediasi lebih efektif dan dapat menyelesaikan masalah dengan cepat,” tambah Subandi.

Dalam perkara ini, BK menjatuhkan sanksi ringan berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Meskipun AG dinyatakan melanggar kode etik, BK menilai bahwa tanpa melalui sidang formal, langkah permintaan maaf terbuka sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan secara etis.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *