BK DPRD Kaltim Pilih Mediasi sebagai Langkah Awal Tangani Kasus AG, Sanksi Etik Masih Menunggu Hasil Proses

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, usai rapat pada Selasa (25/11/2025)
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, usai rapat pada Selasa (25/11/2025)

KNWES.id, SAMARINDA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan bahwa jalur mediasi menjadi tahapan pertama dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota dewan berinisial AG.

Kepastian ini disampaikan Ketua BK, Subandi, usai rapat internal pada Rabu (26/11/2025) yang secara khusus membahas arah penyelesaian kasus tersebut.

“Intinya membahas rencana keputusan apa yang diambil BK terkait AG gitu ya,” ujar Subandi.

Ia menjelaskan bahwa BK memiliki prosedur standar yang mengatur jenis sanksi, mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat.

Namun seluruh jenis sanksi formal membutuhkan proses panjang, termasuk kemungkinan dilaksanakannya sidang etik. Karena itu, BK memilih langkah mediasi yang dinilai lebih cepat dan efisien.

“Kalau yang namanya sanksi baik itu ringan, sedang maupun berat, itu tahapannya panjang… Bahkan ada yang namanya persidangan. Cuman itu kita hindari. Kalau ada cara lain yang bisa mempercepat, ini salah satunya mediasi,” jelasnya.

Dengan adanya laporan resmi terhadap AG, BK memiliki dua jalur penanganan: mediasi atau proses sanksi formal. Untuk mempercepat penyelesaian, BK memutuskan mengutamakan mediasi dan telah menjadwalkan pemanggilan AG pada Jumat mendatang sebagai langkah awal.

“Hasil rapat intinya kita menempuh proses mediasi. Dan itu akan mempercepat waktu dan rencana Jumat depan itu kita akan memanggil pelaku,” ucap Subandi.

Ia menambahkan bahwa mediasi tidak harus mempertemukan pelapor dan terlapor dalam satu ruangan. Penyelarasan waktu masih dapat diatur sesuai kebutuhan, selama substansi prosesnya tetap berjalan dan mampu mengakomodasi permintaan pelapor.

“Tidak harus dikonfrontir seperti itu. Boleh selisih jam, boleh selisih hari. Tergantung situasinya,” tambahnya.

Subandi menyebut klarifikasi awal telah dilakukan, dan pemanggilan AG merupakan langkah lanjutan sesuai SOP BK. Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin penyelesaian kasus berlangsung tanpa berlarut-larut, namun tetap mematuhi aturan internal.

“BK ini ingin setiap ada persoalan seperti ini clear secepatnya… Cuma masalah kita terikat aturan dengan SOP,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi etik, keputusan disebut masih jauh. BK baru akan mempertimbangkan sanksi jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Bahkan untuk pemanggilan resmi AG, BK masih menunggu proses administrasi surat keluar yang harus ditandatangani pimpinan.

“Untuk bisa memanggil yang bersangkutan, proses surat keluar itu harus melalui pimpina. Artinya ada proses-proses,” jelas Subandi.

Kasus AG berawal dari laporannya terhadap seorang warga berinisial B ke Polda Kaltim pada Februari 2025 terkait dugaan doxing dan pencemaran nama baik.

Namun pernyataan AG yang menyebut “orang luar daerah” dalam proses pelaporan itu dianggap mengandung unsur SARA, sehingga menimbulkan reaksi keras dan keresahan publik setelah videonya beredar.

AG kemudian dilaporkan ke BK DPRD Kaltim atas dugaan pelanggaran etika dan ujaran bernuansa SARA. Saat ini, BK fokus menjalankan upaya mediasi sebagai bentuk penyelesaian awal sebelum mempertimbangkan langkah formal lainnya.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *