DPRD Kaltim Kebut Regulasi Soal HGU PTPN IV, Penolakan Warga Paser Makin Menguat

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

KNWES.id, SAMARINDA  — Gelombang penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 5 di Kabupaten Paser terus menguat. Empat desa—Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang—kembali menegaskan sikap menolak permohonan perpanjangan izin perusahaan tersebut.

Di tengah meningkatnya desakan warga, DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus mempercepat pembahasan regulasi agar tidak terjadi kekosongan hukum ketika pemerintah pusat memproses keputusan terkait HGU.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa pembahasan regulasi kini memasuki fase penting dan segera digelar uji publik.
“Sebentar lagi akan uji publik. Jadi mau tidak mau kita minta masukannya dan luar biasa masukannya,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa masukan yang diterima tidak hanya dari warga terdampak, tetapi juga dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Isu utama yang banyak disorot berkaitan dengan aturan sanksi, kewenangan, dan baku mutu lingkungan yang harus diperjelas dalam Perda.
“Banyak hal yang diberikan masukan terutama bicara sanksi, bicara kewenangan itu betul-betul harus diatur, bicara baku mutu. Yang bakal dibuat di Perda nanti. Dan itu semua sudah terekam dengan baik,” katanya.

Pansus akan menggelar pembahasan intensif selama dua hari di Balikpapan bersama tenaga ahli dan penyusun naskah akademik. Baharuddin mengingatkan pentingnya konsistensi antara naskah akademik dan isi Perda.
“Jangan sampai ada di Nasmik tidak ada di rancangan Perda. Jangan sampai ada di rancangan Perda tidak ada di nasmiknya. Itu enggak boleh,” tegasnya.

Dalam pembahasan, ia turut menyoroti persoalan teknis penyusunan naskah akademik yang dinilai kurang transparan, termasuk pengakuan dari salah satu penyusun bahwa dokumen tersebut dibuat tanpa anggaran formal.
“Itu ngaco itu, tapi jangan kamu ngomong ini,” kritiknya.

DPRD Kaltim menargetkan uji publik digelar dalam waktu dekat, sementara draf final regulasi dikirim ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 November 2025. Hasil evaluasi pemerintah pusat akan dibahas kembali sebelum Perda diajukan ke paripurna.
“Paling lambat tanggal 30 ini untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Pansus belum bubar. Setelah konsultasi ada perubahan-perubahan, kita bahas lagi,” jelas Baharuddin.

Ia memastikan bahwa masa kerja Pansus telah diperpanjang dan seluruh proses akan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“InsyaAllah aman, sesuai batas waktu yang ditentukan,” tutupnya.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *