Dua Perda BUMD Kaltim Direvisi, DPRD Pastikan Belum Bahas Tambahan Modal

Komisi II DPRD Kaltim bersama Pemprov dan direksi BUMD rapat membahas revisi Perda PT MMPKT dan PT Jamkrida Kaltim, menyesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Komisi II DPRD Kaltim bersama Pemprov dan direksi BUMD rapat membahas revisi Perda PT MMPKT dan PT Jamkrida Kaltim, menyesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

KNWES.id, SAMARINDA  – Dua regulasi yang menjadi dasar operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah direvisi untuk disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Pembahasan tersebut melibatkan Komisi II DPRD Kaltim, Pemprov, dan jajaran direksi BUMD, dan digelar di Gedung DPRD Kaltim.

Perubahan ini menyasar Perda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan Perda PT Jamkrida Kaltim, yang hingga kini masih berpedoman pada Perda Nomor 11 Tahun 2009 serta Perda Nomor 9 Tahun 2012.

Keduanya dianggap tidak lagi relevan karena pemerintah pusat telah menerbitkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur struktur, tata kelola, dan mekanisme pengawasan secara lebih rinci.

Pemerintah daerah dan DPRD menilai revisi ini tidak sekadar pembaruan teknis, tetapi penataan ulang arah strategis BUMD di sektor migas dan penjaminan pembiayaan.

Untuk MMPKT, revisi diarahkan pada peningkatan tata kelola, profesionalisme, transparansi laporan keuangan, serta penegasan aspek lingkungan dalam aktivitas usaha.

Sementara Jamkrida diharapkan lebih fokus mendukung sektor produktif, bukan hanya pembiayaan konsumtif yang selama ini dianggap kurang berdampak pada ekonomi daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pembahasan ini sepenuhnya terkait penyesuaian regulasi, bukan agenda pemberian tambahan modal.
“Saya selaku pimpinan komisi, kita bahas dulu Perda perubahan bentuk sesuai PP 54 Tahun 2017,” ujarnya pada Jumat (21/11/2025).

Ia menekankan bahwa penyertaan modal memiliki tahapan berbeda dan tidak dapat dibicarakan sebelum revisi perda diselesaikan.
“Masalah penyertaan modal itu nanti ada tahapannya di dalam penyertaan modal itu ada Perda penyertaan modal,” lanjutnya.

Menurut Sapto, setiap pemberian modal harus didukung perhitungan bisnis yang jelas dan masuk akal agar memberi manfaat nyata bagi pendapatan daerah.
“Ketika mau mengasih uang, maka harus jelas rencana bisnisnya, untuk apa, dan berapa potensi yang bisa menambah pendapatan asli daerah. Jadi enggak semudah itu,” tegasnya.

Ia juga memastikan tidak ada pembahasan ataupun rekomendasi terkait isu tambahan modal Rp50 miliar untuk BUMD, sebagaimana sempat beredar.
“Kita rampungkan dulu Ranperda-nya. Kalau ini sudah rampung, baru bicara soal penyertaan modal,” tutupnya.

(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *