KNWES.id, SAMARINDA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur memasuki tahap akhir setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan final dalam Rapat Paripurna Ke-43, Jumat malam (21/11/2025), di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dinyatakan sah secara kuorum dengan hadirnya 23 anggota dewan.
Dari pihak pemerintah daerah, Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ujang Rahmat.
Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menekankan bahwa revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 bukan sekadar memperbarui aturan lama, tetapi merespons perubahan besar yang tengah terjadi dalam dunia pendidikan Kaltim.
“Banyak ketentuan dalam Perda 2016 yang tidak bisa lagi menjawab kondisi lapangan. Tantangan digitalisasi, kompetensi guru, kesenjangan wilayah, sampai kebutuhan link and match dengan industri belum diakomodasi memadai,” ujarnya di hadapan dewan.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan aturan harus menyesuaikan kewenangan baru pemerintah provinsi setelah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Ada urusan yang bukan lagi kewenangan provinsi, sehingga harus disesuaikan. Harmonisasi dengan pemerintah pusat wajib dilakukan,” katanya.
Sarkowi menyoroti kesenjangan pendidikan antardaerah, terutama di wilayah terpencil seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat, yang masih menghadapi kekurangan guru, fasilitas terbatas, dan minimnya akses digital.
“Kita tidak bisa membiarkan kesenjangan ini terus melebar. Ranperda ini harus memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor geografis,” tegasnya.
Salah satu perubahan penting dalam Ranperda adalah kewajiban sekolah menjalin kerja sama dengan dunia usaha dan industri, khususnya untuk pendidikan vokasi.
“Dulu sifatnya sekadar imbauan. Dalam Ranperda ini, kerja sama dengan DUDI kami jadikan kewajiban. Lulusan SMK harus benar-benar siap kerja, bukan hanya siap lulus,” jelasnya.
Regulasi baru ini juga akan mengatur sistem pembelajaran digital, literasi, pendidikan karakter, serta muatan lokal. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi ditetapkan sebagai standar dasar yang harus dipenuhi sekolah.
“Transformasi digital bukan lagi opsi, tapi kebutuhan. Kita harus menyiapkan peserta didik agar mampu beradaptasi dan berdaya saing global,” kata Sarkowi.
Ranperda tersebut turut memuat penguatan peran guru, termasuk peningkatan kompetensi, pemerataan distribusi, linearitas mata ajar, hingga perlindungan profesi. Untuk implementasinya, sedikitnya 16 Peraturan Gubernur akan disiapkan sebagai aturan teknis.
Selanjutnya, Ranperda akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi sebelum memasuki tahap pembahasan tingkat II dan ditetapkan sebagai Perda.
Mengakhiri laporannya, Sarkowi menegaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai fondasi jangka panjang pendidikan Kaltim.
“Perda ini fondasi untuk menyiapkan generasi Kaltim yang unggul, berdaya saing, dan siap menyongsong masa depan,” pungkasnya.
(Adv)













