Home  

Kalimantan Timur Dorong Pemuda Terlibat dalam Organisasi Kepemudaan, Tingkatkan Partisipasi di Tingkat Daerah dan Nasional

Singaraja Festival.

Knews.id, Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan ruang yang luas bagi pemuda untuk membentuk dan berpartisipasi dalam organisasi kepemudaan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Hasbar.

Menurut Hasbar, organisasi kepemudaan memiliki peranan penting dalam mendukung kepentingan daerah dan nasional, serta memperkuat semangat persatuan di kalangan pemuda.

“Merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 12 Tahun 2024, organisasi kepemudaan tidak hanya bertujuan untuk memperkuat persatuan di tingkat daerah, tapi juga mendukung berbagai program yang sejalan dengan visi nasional,” ungkap Hasbar.

Ia menjelaskan bahwa organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan nilai, agama, minat, atau tujuan tertentu, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi tersebut bisa hadir dalam berbagai bentuk, baik di lingkungan pendidikan formal seperti sekolah dan kampus, maupun dalam komunitas nonformal.

Dispora Kaltim juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pembentukan organisasi kepemudaan yang mengangkat tema-tema lokal, seperti budaya daerah, seni, kesehatan, keagamaan, pendidikan, atau lingkungan hidup. Dengan demikian, organisasi kepemudaan dapat tumbuh secara beragam dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 12 Tahun 2024, ada empat persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh organisasi kepemudaan, yang diatur dalam Bab V, Pasal 6. Persyaratan tersebut meliputi keanggotaan yang jelas, struktur kepengurusan yang terorganisir, tata laksana kesekretariatan dan keuangan yang transparan, serta adanya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan aturan organisasi.

“Organisasi kepemudaan minimal harus memiliki keanggotaan, struktur kepengurusan yang jelas, sistem tata laksana kesekretariatan dan keuangan yang transparan, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur aturan dasar organisasi,” pungkas Hasbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *